SuaraKaltim.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) 100 persen bekerja dari rumah mulai Jumat (18/2/2022) sampai Minggu (20/2/2022).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/0240/org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Kamis (17/2/2022).
Surat yang di tandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin itu terkait kehadiran pegawai, pengendalian covid-19 di kantor dan pelayanan masyarakat. Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya:
A. Pengaturan Sistem Kehadiran Pegawai
1. Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 diatur dengan komposisi 100% pegawai bekerja dari rumah;
2. Perangkat Daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai;
3. Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk:
- Membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan (daring);
- Melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah;
- Menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring;
- Menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturanperaturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
B. Pengendalian Penyebaran COVID-19
1. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022;
Baca Juga:Rusunawa Guntung Kembali Difungsikan Jadi Tempat Isoter, Tersedia 90 Kamar
2. Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan;
- 1
- 2