Mulai Besok, Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Bekerja dari Rumah

Surat yang di tandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin itu terkait kehadiran pegawai, pengendalian covid-19 di kantor dan pelayanan masyarakat.

Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:05 WIB
Mulai Besok, Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Bekerja dari Rumah
Pemandangan gedung-gedung di Kota Balikpapan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) 100 persen bekerja dari rumah mulai Jumat (18/2/2022) sampai Minggu (20/2/2022).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/0240/org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Kamis (17/2/2022).

Surat yang di tandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin itu terkait kehadiran pegawai, pengendalian covid-19 di kantor dan pelayanan masyarakat. Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya:

A. Pengaturan Sistem Kehadiran Pegawai

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Buat Pertemuan dengan Sejumlah Perwakilan Daerah di Kaltim: Tolong Tarik Investor Masuk

1. Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 diatur dengan komposisi 100% pegawai bekerja dari rumah;

2. Perangkat Daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai;

3. Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk:

  1. Membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan (daring);
  2. Melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah;
  3. Menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring;
  4. Menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturanperaturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

B. Pengendalian Penyebaran COVID-19

1. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022;

Baca Juga:Rusunawa Guntung Kembali Difungsikan Jadi Tempat Isoter, Tersedia 90 Kamar

2. Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini