Polemik Aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Disnaker Balikpapan Sarankan Ini

Sedangkan untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai operatonya, pihaknya hanya sebatas mendampingi.

Bella
Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:27 WIB
Polemik Aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Disnaker Balikpapan Sarankan Ini
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022 (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SuaraKaltim.id - Hingga kini masih terus berlanjut adanya polemik terkait aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 menyangkut soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang pengambilannya dapat dilakukan hanya pada usia 56 tahun.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

 “Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya, mengutip inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (19/2/2022).

Namun, dirinya menyampaikan bahwa Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi, keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.

Baca Juga:Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok

“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” ujar Ani.

Sedangkan untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai operatonya, pihaknya hanya sebatas mendampingi.

Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).

Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia

"Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024,” terangnya.

Baca Juga:Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini