SuaraKaltim.id - Segenap peraturan terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur kian paten.
Kabar terbaru, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi undang-undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (18/2/2022).
Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022," tambah Wendy.
Namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Wendy masih harus menunggu aturan turunan.
"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.