SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Kota Tepian yang dilakukan dua pelaku berinisial DK (22) dan RB (35).
Barang haram tersebut diamankan dari kedua tangan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada hari Rabu (16/2/2022) kemaren.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim dari Satreskoba langsung melakukan pengembangan terkait laporan tersebut.
"Awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian dari pengembangan laporan tersebut, Kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DK," ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:Nekat Edarkan Barang Milik Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari DK, kepolisian kemudian menangkap pelaku berinisial RB.
"Jadi kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku (RB) di Jalan Nuri," tambahnya.
Ary Fadly menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur.
"Kami masih tunggu arahannya selanjutnya, otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrument dari pemiliknya," jelasnya.
Ary Fadly mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan yang diamankan sebelumnya setelah terungkap dan memiliki keterkaitan.
Baca Juga:Kapok! Wanita Berjilbab Ditangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu, Dalihnya Milik Sang Suami
Bahkan dari pendalaman kasus tersebut, barang itu dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Selatan.
Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 10 Juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang untuk diamankan.
"Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut," bebernya.
Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian