Di samping itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Menurut Hendri, pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga itu tanpa persetujuan pemegang saham.
Diberitakan sebelumnya, dua bekas petinggi PT BME dijebloskan ke penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 474 juta selama memimpin Badan Usaha Milik Daerah ini.