SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) belum bisa melakukan pemekaran kecamatan karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Hal itu lantaran Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau Pusat Pemerintahan Indonesia yang baru. Sehingga, ada desakan dari warga agar segera ada pemekaran kecamatan Sepaku.
Pasalnya, PPU hanya memiliki tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. Setelah Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari IKN.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin mengatakan, selain terbentur dengan belum adanya regulasi, saat ini juga masih adanya moratorium daerah otonomi baru.
Baca Juga:Karena IKN Nusantara, Pemerintah Pusat Diharap Bisa Hubungkan KIB PPU dan KIK Balikpapan
“Sehingga saya sampaikan untuk pemekaran salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Nah tentu tataran jumlah penduduk itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Ia mengaku, sejumlah pihak datang bertanya terkait apakah ada regulasi khusus terhadap PPU berkaitan dengan pemekaran kecamatan. Sehingga, katanya, syarat satu kabupaten memiliki lima kecamatan itu terpenuhi.
Dia menyatakan, soal pemekaran tersebut, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemekaran kecamatan maupun regulasi. Pihaknya masih menunggu.
“Kita selaku pemerintah daerah juga masih menunggu jawaban dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri,” tandasnya.
Baca Juga:Kebijakan Baru Dalam Peralihan Jual Beli Lahan di IKN Nusantara: Seizin dari Kepala Otorita