SuaraKaltim.id - Salah satu petugas yang selama pandemi Covid-19 berada di lini terdepan dalam memberikan pelayanan bagi warga yakni tenaga kesehatan (nakes). Sehingga, sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, saat ini untuk nakes pemberian honor masih sama. Dengan standar yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan yakni senilai Rp 4,5 Juta.
“Nilai tersebut diluar insentif yang diberikan dari penanganan pasien yang dilayani,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa, menjelaskan, jika ke depan kasus Covid-19 tidak kunjung landai, dan dua isoter yakni di Hotel Grand Tiga Mustika dan Embarkasi Haji penuh, maka tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali tempat isoter lainnya.
Baca Juga:Karena IKN Nusantara, Pemerintah Pusat Diharap Bisa Hubungkan KIB PPU dan KIK Balikpapan
“Tapi kita berharap kasus Covid-19 di Balikpapan tidak semakin naik,” harapnya.
Dia melanjutkan, jikalau harus membuka lokasi isoter baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan DPRD Kota Balikpapan. Karena hal ini dianggap berkaitan dengan penganggaran.
“Tak hanya DKK, semua OPD terkait tentu akan mengusulkan anggaran dana tidak terduga jika kasus semakin naik,” katanya.
Sementara itu, para nakes yang bertugas di tempat isoter ini juga dibantu dari beberapa relawan seperti PMI, misalnya saja di Embarkasi Haji, disana minimal ada 4 shift, dalam satu shift harus ada satu dokter, dua perawat dan satu sopir.
“Kalau di Hotel Grand Tiga Mustika dibantu juga para karyawan hotel dalam penanganan pasien,” akunya.
Sedangkan sampai saat ini sudah ada 225 nakes di Kota Balikpapan yang terpapar Covid-19, namun kondisinya relatif baik dan tidak ada yang sampai bergejala parah.
“Rata-rata hanya gejala ringan, cukup dengan isoman,” imbuhnya.
Walau begitu pihak tidak melakukan penambahan tenaga kesehatan karena dianggap belum mendesak.
“Ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan, bahwa kalau tenaga kesehatan itu lima hari isolasi mandiri. Kemudian diperiksa lagi, kalau negatif maka sudah bisa bekerja kembali,” terangnya.
Dia juga memastikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tak terganggu. Terutama di puskesmas, yang kalau ditemukan kasus positif akan ditutup selama satu hari untuk proses disinfektan dan tracing.
“Setelah itu pasien dialihkan ke puskesmas tetangga. Jadi gak terganggu pelayanan. Masih bisa tertangani,” pungkasnya.