SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 tetap dilanjutkan pada 2022 ini. Termasuk, santunan bagi anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Muladi. Ia menegaskan hal tersebut belum lama ini.
“Memang kondisi (penularan Covid-19) saat ini cenderung menurun. Meski demikian, program pemberian uang duka tetap dilanjutkan," jelasnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
Sebagai orang nomor dua di Bumi Mulawarman, ia mengaku kondisi pandemi memiliki dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan dampak tersebut tak terjadi hanya di Kaltim, melainkan di Indonesia.
Baca Juga:Bumi Mulawarman Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Paritrana Award, Apa Itu?
Mantan Anggota DPR itu mengatakan, pemberian santunan Covid-19 bagi ahli waris maupun anak yatim piatu penting dilanjutkan. Karena, penularan Covid-19 masih terjadi di Kaltim.
Katanya program, santunan Covid-19 tersebut sebagai bukti Pemprov Kaltim tetap hadir di masa pandemi seperti sekarang ini. Apalagi masih terjadi penularan, meski tren kasusnya disebut sudah turun.
“Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp 10 juta per jiwa diterima ahli waris,” tandasnya.