Aksi Curas Terjadi di Samarinda, Amed Cekik Korban Buat Curi HP dan Kalung, Terancam 9 Tahun Penjara

Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya.

Denada S Putri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:27 WIB
Aksi Curas Terjadi di Samarinda, Amed Cekik Korban Buat Curi HP dan Kalung, Terancam 9 Tahun Penjara
Foto kolase pelaku (kanan) dan barang bukti (kiri) yang diamankan oleh polisi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda bernama Amed (22) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga nyaris menghilangkan nyawa korbannya. Amed diketahui melancarkan aksinya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.

Kejadian itu bermula, pada saat korban yang berinisial WEP (19) tengah tidur pulas dan tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah. Melihat kesempatan itu, Amed langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri. Usai korban pingsan, pelaku langsung membawa lari 1 unit handphone serta 1 kalung imitasi milik WEP.

"Jadi saat itu korban ini sedang tidur. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, kejadiannya pukul 05.00 pagi," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Sekitar pukul 07.00 Wita keluarga korban pun datang ke kediaman WEP. Pihak keluarga mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri serta mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri dan bibir korban.

Baca Juga:AM Curi Ponsel di Expo Lang-lang Bontang, Ketangkap di Samarinda Usai Reset iCloud

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lantas dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.

“Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Amed beserta barang bukti di kediamannya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:Gugatan DPD Golkar Ditolak Pengadilan Negeri Samarinda, Andi Harun Diduga Beri Sindiran: Mengulur Waktu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini