SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang memasang spanduk peringatan agar masyarakat waspada dengan praktik rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam di Kota Taman.
Spanduk itu terbentang di depan Stadion Bessai Berinta atau Lang-lang dengan tulisan "Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Penawaran Modal dari Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang Bisa Merugikan Diri Sendiri".
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskop-UKMP, Yusran mengatakan, praktik tersebut merupakan ilegal dan hanya akan menjadi efek buruk bagi masyarakat.
Lagi pula, saat ini hanya ada 68 koperasi yang terdaftar di Bontang. Baik itu untuk simpan pinjam, kelompok petani, sebar usaha, produksi, dan konsumsi.
"Kalau memberikan pinjaman usaha bagi pedagang dan membayar harian itu tidak diperkenankan. Bahkan koperasi yang meminjamkan modal yang bukan anggota," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, Yusran menyarankan masyarakat yang menjadi korban bisa melapor tindakan oknum koperasi yang berkedok rentenir.
Bahkan, koperasi yang memiliki izin pun tidak diperkenankan memberikan pinjaman dengan membayar harian.
Dikatakan Yusran himbauan tersebut akan kembali menyasar tempat kelompok usaha kecil yang tentunya memerlukan pinjaman dengan terdesak modal.
"Laporkan saja ke kami, beserta bukti-bukti yang dimiliki. Maka kita akan tindak lanjuti. Harapannya masyarakat tidak terjebak iming-iming pinjaman dari oknum tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:Warga Perumahan R6 Bontang Baru Minta Pemkot Aspal Jalanan Kompleks, Tapi Tak Digubris