Warga Perumahan R6 Bontang Baru Minta Pemkot Aspal Jalanan Kompleks, Tapi Tak Digubris

"Terkendala di surat hibah katanya, nah itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Denada S Putri
Senin, 14 Maret 2022 | 20:11 WIB
Warga Perumahan R6 Bontang Baru Minta Pemkot Aspal Jalanan Kompleks, Tapi Tak Digubris
Komisi III DPRD Bontang bersama pemerintah dan perwakilan warga Perumahan R6 meninjau jalan yang belum diaspal. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Warga Perumahan R6, RT 08 Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara mengeluhkan jalan di pemukiman mereka yang belum diaspal.  Padahal usulan untuk perbaikan jalan ini sudah lama disampaikan.

Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) beralasan, urung memperbaiki lantaran kontraktor developer belum menyerahkan hibah kawasan ini ke pemerintah. 

Salah satu warga perumahan R6, Ari menyampaikan, sebelumnya Dinas Perkimtan meminta warga untuk mengumpulkan sertifikat. Masyarakat memenuhi persyaratan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

"Terkendala di surat hibah katanya, nah itu saya tidak tahu," ungkapnya saat mengikuti inspeksi mendadak, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:Diiringi Penyaluran Minyak Goreng Murah, Vaksinasi Covid-19 di Bontang Diklaim Meningkat

Sementara, dari pihak pengelola developer, Rian Apriadi menyampaikan, pihaknya secara keseluruhan telah melengkapi syarat administrasi hingga selesai. 

Administrasi untuk perbaikan jalan yang akan diambil alih oleh pemerintah kata dia juga telah selesai. Sehingga ia bingung ketika ditanya mengenai surat hibah.

"Saya selalu ditanya mana surat hibah, saya kadang bertanya surat hibah seperti apa. Karena surat yg saya bikin sudah menerangkan pembangunan sudah selesai sesuai gambar yang kami terima dari tata ruang," bebernya.

Ia menerangkan, semula lokasi perumahan jadi sertifikat induk. Setelah itu dipecah masing-masing pemilik, dan setiap dipecah ada surat jalan. Dari pecahan surat itu, developer tidak lagi memegang melainkan langsung diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sementara kami dari pengembang tidak ada memegang," terangnya.

Baca Juga:Basri Rase Pusing Minyak Goreng Mahal di Bontang, Minta Polisi Awasi Distribusi

Di lokasi yan sama, lurah Bontang Baru, Rully A Putra menyampaikan, bahwa masih ada sertifikat pelepasan fasilitas umum yang belum selesai dari pihak developer.

"Jadi ada kewajiban developer yang belum selesai secara administrasi," ujarnya. Ini yg sedng kita kejar.

Apabila administrasi fasum itu selesai, kata dia, pengerjaan jalan bisa lakukan. Pun dari pihak developer sudah menghibahkan. Dengan begitu tinggal mengukur jalan ulang bersama tim teknis baik dari pihak Perkim maupun PUPRK.

"Kelurahan yang memfasilitasi supaya bisa segera terpecah sertifikat induknya bisa dijadikan fasilitas umum," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini