SuaraKaltim.id - Rapat kerja Komisi I bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perihal penghapusan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berlangsung tertutup, Senin (14/3/2022).
Agenda tertutup itu membahas Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan (PPPK). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. Sedangkan, BKPSD dihadiri Kepala BKPSDM Sudi Priyanto.
Salah satu pegawai tenaga kontrak DPRD Bontang mengatakan rapat tersebut berlangsung tertutup.
"Kami aja tidak boleh masuk. Jadi tunggu selesai aja dulu," terangnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Baca Juga:ASN Pemkab Tabanan Bakal Terima TPP, Anggarannya Mencapai Rp277 Miliar
Sementara Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking, mengaku belum tahu alasan penutupan rapat ini. Wakil rakyat ini mengaku hanya menghadiri rapat saja.
"Tidak tahu pimpinan bilang tertutup," tutupnya.