SuaraKaltim.id - Polisi mengamankan 6 orang pria yang diduga menjadi provokator dari proses eksekusi tanah di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022). Ke-6 orang ini digelandang polisi ke Mapolsek Bontang Selatan. Mereka diboyong dari kerumunan warga karena diduga menghalangi prosesi eksekusi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, proses pengeksekusian memang mengalami banyak perlawanan dari puluhan warga. Hanya saja beberapa warga yang diamankan dinilai menghalang-halangi proses pengeksekusian.
"Intinya diamankan bukan ditahan. Biar tidak menimbulkan gejolak yang meluas makanya diamankan untuk diberikan pengertian," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Seluruh warga yang diamankan dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan. Untuk diberikan pemahaman dan proses pengeksekusian tetap berlanjut.
Baca Juga:Polisi Tunggu Pendapat Ahli, 2 Oknum Karyawan Gudang Minyak Goreng Diperiksa Mendalam
Dikonfirmasi terpisah, Merhaji yang merupakan orangtua Joni, salah satu warga yang diamankan, merasa kecewa. Kekecewaan itu muncul karena Merhaji menganggap putusan pengadilan dinilai tidak sesuai realita di lapangan.
"Anak saya Joni diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan," terangnya.
Diketahui kelima orang lainnya bernama Sakka, Baso Suriandi, M Abdu Rahman, dan Sahrul, Andi Asril. Sebelumnya, berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela. Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan dan melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," tandasnya.
Baca Juga:Ibu-ibu di Bontang Boyong Keluarga Ikuti Vaksinasi, Demi Bingkisan Minyak Goreng dan Sarung Gratis