Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas

"Jangan lakukan pengeksekusian."

Denada S Putri
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:14 WIB
Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas
Puluhan warga menghalangi Pengadilan Negeri Kelas II Bontang saat ingin melakukan proses pengeksekusian. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Prosesi eksekusi tanah di Jalan Teuku Umar, RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan oleh Pengadilan Negeri Bontang berjalan panas, Rabu (16/3/2022).

Pembacaan eksekusi pengosongan perdata mendapat perlawanan dari warga yang merasa memiliki hak atas keberadaan lahan mereka. 

"Jangan lakukan pengeksekusian. Karena kami memiliki legalitas surat penguasaan lahan," kata Joni salah satu warga saat di lokasi pengeksekusian, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama. 

Dari surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon. 

Baca Juga:Ibu-ibu di Bontang Boyong Keluarga Ikuti Vaksinasi, Demi Bingkisan Minyak Goreng dan Sarung Gratis

Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela. Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan. 

"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan dan melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," kata Lis Suryani. 

Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak Kepolisian Bontang. Dikonfirmasi juga Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menurunkan setidaknya 30 personil untuk mendampingi proses pengeksekusian.

"Kita hanya bantu mengamankan agar proses berjalan secara kondusif," ucapnya. 

Berdasarkan pantauan jaringan media ini, proses pengeksekusian terjadi sejak pukul 09.30 Wita. Saat proses pengeksekusian terlihat puluhan warga melakukan perlawanan. 

Baca Juga:Parah, Rentenir Berkedok Koperasi Ada di Bontang, Pemkot Ingatkan Masyarakatnya dengan Pasang Spanduk

Hingga berita ini diturunkan proses pengeksekusian masih dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas II Bontang dibantu pihak pengamanan Kepolisian Bontang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini