Tegas! MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang

"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," katanya.

Denada S Putri
Selasa, 15 Maret 2022 | 20:34 WIB
Tegas! MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang
Majelis Ulama Indonesia Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyebut praktik pinjaman modal dari koperasi yang berkedok rentenir adalah riba. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Apalagi dalam proses penagihan oknum tersebut melakukan tindakan ancaman, intimidasi, yang berujung merugikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum islam. Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, segala bentuk utang uang tidak boleh berbunga dan menyengsarakan peminjam. 

Ia mencontohkan, apabila ada yang meminjam sebanyak Rp 1 juta, maka peminjam harus mendapat keseluruhan uang tersebut tanpa potongan. Begitu pun sebaliknya, ketika peminjam harus mengembalikan harus sesuai dengan jumlah yang dipinjam. 

"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga:MUI Sarankan Warga Lakukan Ini jika Pernah Terima Donasi dari Crazy Rich Doni Salmanan atau Indra Kenz

Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk riba. Akibatnya, akan menambah dosa dan berefek buruk pada kedepannya. 

Apalagi, dilakukan oleh orang beragama islam taat. Didalam Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-baqarah ayat : 275-279 yang berarti: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, (QS AL Baqarah 275).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, (Al Baqarah 278); dan Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangi mu, (QS Al Baqarah 279). 

"Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil," pungkasnya.

Baca Juga:Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini