SuaraKaltim.id - Sejumlah pria yang ditahan saat kericuhan di eksekusi lahan di Berbas Pantai akhirnya dipulangkan polisi. Ke-7 orang pria dipulangkan setelah sempat ditahan polisi.
Mereka dipulangkan sekitar pukul 22.00 Wita atau setelah diamankan selama 10 jam di Mapolres Bontang. Tetapi polisi menahan satu orang, berinisial Af akibat kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat proses pengeksekusian yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II Bontang di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, untuk 7 orang warga lainnya sudah dipulangkan dari Mako Polres sekira pukul 22.00 Wita malam tadi. Terhadap masyarakat yang dipulangkan mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di waktu yang akan datang.
"Sudah dipulangkan tadi malam (7 pria itu). Jadi satu orang ini aja yang ditahan untuk pendalaman kasus karena kepemilikan sajam," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:Eksekusi Lahan di Kelurahan Berbas Pantai Makin Panas, 8 Orang Ditahan Kepolisian, Ini Nama-namanya
Berdasarkan keterangan polisi, oknum Af ini bukan berasal dari korban pengeksekusian dan juga menjadi provokator saat itu. Dirinya diamankan karena didapat menyimpan satu bilah badik yang berada di saku belakang celananya.
Dengan begitu, polisi akan langsung memperkarakan kasus kepemilikan senjata tajam. Dalam kurung waktu 1x24 jam status akan ditingkatkan sebagai tersangka. Jika menjadi tersangka, Af bisa melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman penjara 12 tahun," tandas Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.