Ricuh Eksekusi Lahan Berbas Pantai, 7 Pria Dipulangkan, Af Masih Ditahan Karena Alasan Bawa Sajam

"Sudah dipulangkan tadi malam (7 pria itu). Jadi satu orang ini aja yang ditahan untuk pendalaman kasus karena kepemilikan sajam," ucapnya.

Denada S Putri
Kamis, 17 Maret 2022 | 20:33 WIB
Ricuh Eksekusi Lahan Berbas Pantai, 7 Pria Dipulangkan, Af Masih Ditahan Karena Alasan Bawa Sajam
Salah satu warga yang ikut diamankan saat kericuhan pecah di proses eksekusi lahan di Berbas Pantai. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sejumlah pria yang ditahan saat kericuhan di eksekusi lahan di Berbas Pantai akhirnya dipulangkan polisi.  Ke-7 orang pria dipulangkan setelah sempat ditahan polisi.

Mereka dipulangkan sekitar pukul 22.00 Wita atau setelah diamankan selama 10 jam di Mapolres Bontang. Tetapi polisi menahan satu orang, berinisial Af akibat kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat proses pengeksekusian yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II Bontang di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/3/2022) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, untuk 7 orang warga lainnya sudah dipulangkan dari Mako Polres sekira pukul 22.00 Wita malam tadi. Terhadap masyarakat yang dipulangkan mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di waktu yang akan datang. 

"Sudah dipulangkan tadi malam (7 pria itu). Jadi satu orang ini aja yang ditahan untuk pendalaman kasus karena kepemilikan sajam," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022). 

Baca Juga:Eksekusi Lahan di Kelurahan Berbas Pantai Makin Panas, 8 Orang Ditahan Kepolisian, Ini Nama-namanya

Berdasarkan keterangan polisi, oknum Af ini bukan berasal dari korban pengeksekusian dan juga menjadi provokator saat itu. Dirinya diamankan karena didapat menyimpan satu bilah badik yang berada di saku belakang celananya. 

Dengan begitu, polisi akan langsung memperkarakan kasus kepemilikan senjata tajam. Dalam kurung waktu 1x24 jam status akan ditingkatkan sebagai tersangka. Jika menjadi tersangka, Af bisa melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara 12 tahun," tandas Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini