SuaraKaltim.id - Jarum jam menunjukkan pukul 09.30 Wita, Rabu (15/3/2022). Puluhan warga di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan sudah berkumpul. Mereka bersiap menghalangi proses eksekusi lahan rumah miliknya.
Darajati, warga yang ikut berkumpul menjelaskan, duduk perkara kepemilikan lahan di pesisir ini. Dulu, aku Darajati, tanah ini milik mendiang bapaknya, almarhum Edo namaya, dengan luas lahan 183x100 meter.
Tanah garapan petani ini diperoleh dari Pemkab Kutai Kartanegara 1975 untuk kelompok tani sebanyak 40 orang. Seiring waktu, Darajati mengesahkan seluas 1.380 meter per segi dibuktikan dengan surat yang diteken oleh Lurah Berbas Pantai 2016 lalu.
"Kami punya surat segel sebagai bukti kepemilikan tanah. Tetapi kenapa dalam hasil pengadilan malah kita yang salah dan dianggap tidak sah sebagai pemilik tanah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas
Di 2018 lalu, muncul gugatan atas kepemilikan lahan 631 meter persegi di tanah Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya. Penggugat atas nama Anisah, ia mengklaim atas tanah yang dihuni warga itu merupakan warisan dari mendiang ayahnya, Abdul Salam.
Kala itu, metode pengukuran tanah masih tradisional. Luasan tanah hanya berdasarkan batas-batas saja. Belakangan, tanah gugatan diklaim dengan luasan 1.300 meter per segi. Alasan Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya, luasan lahan yang digugat berbeda dengan lokasi di lapangan.
Kuasa hukum Anisah, Heribertus Richard Chascarino mengatakan, kliennya sebelum masuk keranah hukum sudah melewati proses mediasi. Berulang kali mediasi difasilitasi lurah hingga kepolisian dilakukan namun urung menemui titik temu.
Hingga pada 2018 lalu, Anisah menempuh meja hijau untuk mempertahankan tanah warisan ayahnya. "Sebenarnya secara menyeluruh ada di putusan. Termasuk surat-surat tanah terdahulu. Klaim pengeksekusian tentu memiliki kekuatan hukum tetap dan akurat. Saya kira seluruh warga yang tanahnya akan di eksekusi pun ikut dalam proses selama persidangan," kata Heribertus.
Sidang berjalan panjang, baru di 2019 putusan pengadilan mengamini gugatan Anisah atas lahan tersebut. Di dalam putusan, tanah yang digugat seluas 635 meter per segi dengan metode uku berbasis batas-batas tanah.
Baca Juga:Tegas! MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang
"Jumlah luasan saat ini menjadi 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tanah yang dipersengketakan," ungkapnya.
Ia mengaku semua proses jual beli dari tanah yang diklaim tersebut dibatalkan semua di pengadilan tinggi dan inkrah pada Maret 2019 lalu.
"Pengakuan Lurah Berbas Pantai yang terdahulu menyampaikan kesaksiannya memberikan tandatangan dengan terpaksa lantaran warga mendesak," ungkapnya.
Dari surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela. Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan dan melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," kata Lis Suryani.
Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak kepolisian Bontang. Meski dalam proses pengeksekusian mendapat perlawanan dari masyarakat.
Dari hasil putusan terdapat 4 batas wilayah yang menjadi sasaran di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar. Selanjutnya sebelah barat dan timur berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
"Seluruh rumah yang ada diminta mengosongkan tempat dan bangunan tidak dihancurkan," pungkasnya.