SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menangkap sepasang suami istri di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,72 gram, Selasa (15/3/2022). Pasangan suami istri ini dengan inisial Am (30) dan HI (35) ditangkap di rumahnya, Jalan Selat Karimatan,Tanjung Laut setelah sebelumnya intens dipantau petugas.
Sang suami, diketahui baru sebulan terakhir menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Bontang dengan kasus serupa. Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo mengatakan, keduanya langsung ditangkap petugas karena terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan kedua pelaku ini didapati 2 poket kecil seberat 0.72 gram sabu seharga Rp 400 ribu.
"Istrinya sempat membuang barang haram itu, cuman kita dapat. Bahkan telepon genggam juga kita amankan diduga sebagai alat berkomunikasi," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, BNNK melakukan interogasi mendalam. Pelaku Am mengaku mendapat barang itu dari salah satu rekannya yang juga berdomisili di Kota Bontang. Oknum bandar itu kini tengah diburu BNN.
Baca Juga:Warga Cuma Diupah Rp 130 Ribu, Proyek Pengerukan Sungai Bontang Mulai Jalan
Identitasnya juga sudah dikantongi. Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan didalami dan kami mengejar satu DPO yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Ancaman 5 sampai 16 tahun penjara," pungkasnya.