SuaraKaltim.id - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan sejumlah pejabat dipanggil penyidik KPK dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Selain mantan orang nomor satu di Balikpapan itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tara Allorante dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madran Muchyar.
Kemudian sejumlah pihak swasta juga turut dipanggil penyidik KPK. Di antaranya Suaidi Sumiyati dan Ala Simora. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kaltim.
Baca Juga:KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo
Namun belum diketahui, apa yang akan digali penyidik KPK. KPK juga belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, termasuk detail dugaan korupsi DAK tersebut.
Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.