"Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur dengan ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi Arsitek Madya," ujarnya.
Dia melanutkan, persyaratan selanjutnya adalah anggota kelompok berjumlah minimal 5 orang dan maksimum 10 orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 kelompok. Setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 kategori sayembara.
Persyaratan untuk anggota kelompok adalah minimal 4 anggota kelompok memiliki kompetensi SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya, SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda, SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda, dan SKA Ahli Arsitektur Lansekap Muda.
Lebih lanjut, pendaftaran sayembara akan dibuka pada 28 Maret 2022 dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada tanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga:Dukung IKN, KLHK Usung Konsep Indonesia's FoLU Net-Sink 2030
"Semua hasil karya yang masuk akan dinilai oleh tim Juri yang terdiri dari praktisi, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Dewan Arsitek Indonesia, perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia, akademisi, pakar bangunan gedung hijau, tim perancang Kota KIPP-Ibu Kota Nusantara, perwakilan instansi terkait dan perwakilan tokoh masyarakat," tandasnya.
Nantinya, pemenang terpilih akan mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dan hadiah sebesar total Rp3,4 miliar. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website sayembaraikn.pu.go.id.