Lagi Mabuk Miras, Aman Tega Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun di Belakang Rumah Pak RT

Nahas benar nasib seorang nenek berinisial BT yang sudah berusia 71 tahun. Ia diperkosa dan dianiaya seorang pemuda NB alias Aman yang sedang mabuk minuman keras.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Maret 2022 | 22:10 WIB
Lagi Mabuk Miras, Aman Tega Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun di Belakang Rumah Pak RT
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKaltim.id - Nahas benar nasib seorang nenek berinisial BT yang sudah berusia 71 tahun. Ia diperkosa dan dianiaya seorang pemuda NB alias Aman yang sedang mabuk minuman keras. Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di belakang rumah Ketua RT di Kecamatan Amfoang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com, pemerkosaan dan penganiayaan tersebut dialami nenek BT saat acara ulang tahun anak salah satu ketua RT di kecamatan tersebut.

Setelah pesta ulang tahun sekira pukul 02.00 WITA, sang tuan rumah bersama beberapa temannya dan tersangka menikmati minuman keras jenis sopi sambil mendengarkan musik.

NB alias Aman tersangka pemerkosa nenek berusia 71 tahun. [Digtara/Ist]
NB alias Aman tersangka pemerkosa nenek berusia 71 tahun. [Digtara/Ist]

Sekira pukul 03.00 WITA, tersangka pergi ke belakang untuk buang air kecil di pohon mangga yang tak jauh dari rumah tersebut. Saat itu, tersangka melihat korban duduk sendirian di dapur. Usai buang air kecil, tersangka ternyata tidak kembali ke tempatnya minum sopi.

Baca Juga:Bejat! Pria di Tangerang Aniaya dan Perkosa Teman Wanita Lalu Ditinggal di Sawah

Namun, Aman malah menuju dapur tempat korban duduk sendiri. Saat tiba di tempat yang tidak jauh dari tempat duduk korban, tersangka mematikan lampu dapur. Sejurus kemudian menarik tangan korban.

Korban yang ditarik tangannya kemudian meronta-ronta dan melakukan perlawanan. Lantaran emosi, tersangka memukul dahi korban menggunakan tangan mengepal hingga berdarah dan korban pun berteriak.

Korban pun jatuh tergeletak di lantai dapur yang masih berupa tanah, tersangka kemudian menarik paksa korban dan menyeret korban menuju belakang kamar mandi rumah Ketua RT.

Dalam posisi korban yang masih tertidur, tersangka menarik paksa kain sarung korban. Namun tak disangka pelaku, korban melakukan perlawanan. Dihinggapi berahi yang tak terbendung, tersangka pun menarik paksa kain sarung korban hingga robek.

Ketika itu, korban masih berteriak, sedangkan tersangka tetap membuka paksa celana pendek yang digunakan korban.

Baca Juga:Bikin Emosi, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun

Lantaran emosi dan marah, tersangka mengambil kayu yang ada di sekitar lokasi dan memukul korban di kepala dan wajah. Korban akhirnya tidak berdaya lagi, hingga akhirnya tersangka memperkosa korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto melalui Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole membenarkan kejadian tersebut.

Penyidik Polsek Amfoang Timur sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban. Polisi kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, tersangka pun ditahan di sel Polsek Amfoang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Belakangan diketahui, jika korban mengalami gangguan kejiwaan usai hasil pemeriksaan kejiwaan. Namun tersangka mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak