Baru Dapat SK, 344 CPNS dan PPPK Pemkot Samarinda 'Disemprot' Rusmadi Wongso: Jangan Mengeluh

"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," sambungnya.

Denada S Putri
Kamis, 31 Maret 2022 | 18:22 WIB
Baru Dapat SK, 344 CPNS dan PPPK Pemkot Samarinda 'Disemprot' Rusmadi Wongso: Jangan Mengeluh
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Samarinda pada Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan SK kepada 344 CPNS dan PPPK di lapangan parkir barat, Balaikota Samarinda. Ia yang merupakan orang nomor dua di Kota Tepian itu mengingatkan, sebagai abdi negara, PNS dan PPPK tidak boleh manja. Dan, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan masyarakat.

"Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, (jadi) pegawai jangan mengeluh," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," sambungnya.

Baca Juga:Tak Sempat Injak Rem, Oknum PNS Kukar Tabrak 5 Mobil di Jalan Jakarta Samarinda

Sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, tentu ia mengharapkan, agar tiap aparatur sipil negara (ASN) di tempat ia menjabat saat ini, benar-benar fokus untuk melayani masyarakat. Maka itu, PNS dan PPPK yang baru diangkat, harus tetap bisa meningkatkan kualitas diri. Disiplin dan up date dengan informasi-informasi terkini, khusunya dengan perkembangan Kota Peradaban.

Ke depan, ia sampaikan, PNS dan PPPK yang telah bertugas harus mengetahui tugas serta tanggungjawab kerjanya masing-masing. Sebab, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat. Mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
 
“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya.

Semula, total awal 345 formasi, terdapat satu peserta yang menyatakan undur diri. Sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.

Dari 344 formasi tersebut, di antaranya yakni:

  1. CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari Umum berjumlah 29 formasi, Cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi;
  2. PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi;
  3. PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi.

Baca Juga:Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini