Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat

"Kafe seperti ini tidak dibenarkan untuk berjualan miras, apa lagi golongan B dan C..."

Denada S Putri
Selasa, 29 Maret 2022 | 12:36 WIB
Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat
Salah seorang petugas saat menempelkan sticker penutupan di Kafe The Arion. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Salah satu kafe di Samarinda terpaksa harus ditutup oleh Petugas Satpol PP pada Minggu (27/3/2022) malam lalu. Kafe tersebut berada di Jalan Juanda, bernama The Arion.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herry Herdani menuturkan, penutupan kafe The Arion sebagai tindak lanjut dari mangkirnya pihak pengelola. Kafe tersebut menjual minuman keras (miras) namun tak menunjukkan surat penjualan miras kepada petugas.

"Apalagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami kesini untuk kita hentikan oprasionalnya," kata Herry, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022). 

Untuk diketahui, saat razia cipta kondisi beberapa waktu lalu, aparat penegak perda ini mengamankan puluhan botol miras dari kafe tersebut. Bahkan, saat penutupan dilaksanakan, pihak Satpol PP kembali mengamankan ratusan botol miras lain yang disembunyikan oleh pemilik kafe.

Baca Juga:VIRAL! Detik-detik Truk Terguling di Jalan Poros Samarinda-Bontang yang Rusak Parah: Korban Dulu Baru Ada Perbaikan

"Kafe seperti ini tidak dibenarkan untuk berjualan miras, apa lagi golongan B dan C hanya diperbolehkan hotel berbintang dan restoran," katanya.

Meski tak menyebut secara pasti total miras yang disita, namun ia sampaikan hal tersebut akan disampaikan pihaknya setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP Samarinda. Terhadap tiap barang bukti yang diamankan.

Penutupan ini juga akan berlangsung sampai pihak pemilik menunjukkan izin operasional perdagangan miras yang dilakukan oleh kafe The Arion tersebut.

"Ya kita panggil lagi yang bersangkutan. Kalo misalnya (pemilik, Red) tidak datang lagi, maka kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalau perlu," tegasnya mengakhiri.

Baca Juga:Pasca Peleburan OPD, Wali Kota Andi Harun Tinjau Sejumlah Kantor Pemerintahan, Ini yang Ditemukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini