SuaraKaltim.id - Peristiwa tak mengenakan dialami oleh nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Samarinda. Muhammad Asan Ali namanya. Ia mengaku tabungannya senilai miliaran rupiah raib begitu saja.
Bahkan dari miliaran, uangnya kini hanya bersisa ratusan ribu rupiah. Peristiwa tersebut membuatnya terpuruk dan terpukul. Ia yang sejak 2004 lalu menjadi nasabah di banK Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengaku, ada 2 rekening beratasnamakan dirinya. Total tabungan yang ia punya di 2 rekening tersebut mencapai angka Rp 3,5 miliar.
“Saya punya tabungan miliaran di sini (Bank BNI), kok isinya hanya 490 ribu,” ungkapnya, saat konferensi pers dengan awak media, dikutip Kamis (31/3/2022).
Peristiwa yang menimpanya itu bari diketahui olehnya ketika ia memeriksa langsung uang yang ia punya. Pemeriksaan itu ia lakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang ada di Jalan Cendrawasih, pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:Susul Ronaldinho, John Terry Kini Resmi 'Digaet' Bank BNI
Ketika melihat sisa saldo yang ia miliki, ia terkejut. Tak kuasa menahan emosi, dirinya bahkan sampai menangis. Ia mengaku uang tersebut ia dapatkan dari hasil kerja kerasnya.
“Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” katanya yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.
Tetap berusaha, ia kembali mencoba mengkinfirmasi soal saldo tabungannya itu kepada Pimpinan Cabang BNI Samarinda di Jalan Pulau Sebatik. Waktu itu, pimpinan cabang ialah Novachristo Joseph. Dari mulut Novachristo inilah, ia mengetahui jika petugas customer service (CS) yakni Besse Dalla Eka Putri merupakan oknum utama yang membuat tabungannya lenyap tanpa sepengetahuannya.
Oknum CS tersebut menjadi terdakwa soal kasus itu. Dia melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri. Dia bahkan menjadi orang yang selalu mendampingi Asat ketika bertransaksi. Dia bisa mengakses rekening Asan, sampai ia secara leluasa menarik kembali uang nasabahnya tersebut untuk dipindahbukukan ke rekening lain.
Bahkan, ada pula uang dari Asan yang tak disetorkan oleh Dalla ke rekening pedagang ikan di Pasar Segiri itu. Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut jika BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan. Nilainya, Rp 2.354.604.418.
Baca Juga:John Terry: Produk Mitra Binaan BNI Bisa Tembus Pasar Eropa
Berdasarkan pernyataanya BNI Cabang Samarinda, oknum CS Dalla menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
“Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan hanya Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan yang sudah mencapai Rp 3,5 miliar,” beber Hilarius saat konferensi pers.
Dengan begitu, ia menuturkan, masih ada kekurangan pengembalian dana milik kliennya oleh BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.
“Kami telah bertemu dan menanyakan (kekurangan) uang klien kami. Namun jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan terhadap kasus Besse Dalla,” sebutnya.
Di sisi lain, Asan bersama kuasa hukumnya sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Pihaknya juga melampirkan rekening koran yang dimiliki Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai bukti.
“Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara Perdata,” tegasnya.
BNI Cabang Samarinda Menanti Putusan Pengadilan
Dikonfirmasi terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri dari balik telepon selulernya membenarkan jika pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai mereka.
“Termasuk putusan pengadilan terkait jumlah pasti kerugian bank dan Haji Asan,” katanya, sekaligus menjawab klaim kurangnya pengembalian uang miik Asan.
“Karena, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan, disetorkan lalu ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” sambungnya.
Ia melanjutkan, wajar ketika terjadi perbedaan hitungan oleh pihak Asan dan sistem bank. Bahkan, selama menjalankan aksinya, Dalla juga dikatakan olehnya membuat beberapa rekening penampungan uang milik Asan.
“Apakah itu lewat sistem bank, atau dimasukkan Dalla sendiri dari tangan Asan,” sebutnya.
Terkait ganti rugi, ia menegaskan jika BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu. Hal itu sesuai dengan yang tercatat dalam sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.
“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, pihak BNI Cabang Samarinda tak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.
“Enggak ada tekanan. Tiap hari kami juga berkomunikasi. Auditing juga dilakukan sama-sama,” pungkasnya.