SuaraKaltim.id - Peristiwa tak mengenakan dialami oleh nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Samarinda. Muhammad Asan Ali namanya. Ia mengaku tabungannya senilai miliaran rupiah raib begitu saja.
Bahkan dari miliaran, uangnya kini hanya bersisa ratusan ribu rupiah. Peristiwa tersebut membuatnya terpuruk dan terpukul. Ia yang sejak 2004 lalu menjadi nasabah di banK Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengaku, ada 2 rekening beratasnamakan dirinya. Total tabungan yang ia punya di 2 rekening tersebut mencapai angka Rp 3,5 miliar.
“Saya punya tabungan miliaran di sini (Bank BNI), kok isinya hanya 490 ribu,” ungkapnya, saat konferensi pers dengan awak media, dikutip Kamis (31/3/2022).
Peristiwa yang menimpanya itu bari diketahui olehnya ketika ia memeriksa langsung uang yang ia punya. Pemeriksaan itu ia lakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang ada di Jalan Cendrawasih, pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:Susul Ronaldinho, John Terry Kini Resmi 'Digaet' Bank BNI
Ketika melihat sisa saldo yang ia miliki, ia terkejut. Tak kuasa menahan emosi, dirinya bahkan sampai menangis. Ia mengaku uang tersebut ia dapatkan dari hasil kerja kerasnya.
“Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” katanya yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.
Tetap berusaha, ia kembali mencoba mengkinfirmasi soal saldo tabungannya itu kepada Pimpinan Cabang BNI Samarinda di Jalan Pulau Sebatik. Waktu itu, pimpinan cabang ialah Novachristo Joseph. Dari mulut Novachristo inilah, ia mengetahui jika petugas customer service (CS) yakni Besse Dalla Eka Putri merupakan oknum utama yang membuat tabungannya lenyap tanpa sepengetahuannya.
Oknum CS tersebut menjadi terdakwa soal kasus itu. Dia melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri. Dia bahkan menjadi orang yang selalu mendampingi Asat ketika bertransaksi. Dia bisa mengakses rekening Asan, sampai ia secara leluasa menarik kembali uang nasabahnya tersebut untuk dipindahbukukan ke rekening lain.
Bahkan, ada pula uang dari Asan yang tak disetorkan oleh Dalla ke rekening pedagang ikan di Pasar Segiri itu. Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut jika BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan. Nilainya, Rp 2.354.604.418.
Baca Juga:John Terry: Produk Mitra Binaan BNI Bisa Tembus Pasar Eropa
Berdasarkan pernyataanya BNI Cabang Samarinda, oknum CS Dalla menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.