SuaraKaltim.id - Para pelaku usaha kuliner di Kota Bontang diimbau untuk tidak membuka warung secara terang-terangan selama bulan puasa. Imbauan itu tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor : 188.65/372/Satpol PP/2022.
Surat itu mengenai peraturan rumah makan, restoran, dan warung untuk beroperasi pas Ramadan di Kota Taman. Dalam edaran tersebut, di poin 4 menyebutkan, pengelola usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya tidak membuka secara terang-terangan.
"Serta diimbau agar menggunakan tirai penutup pada siang hari selama ramadan. "Karena ini juga dilakukan sekali dalam setahun," ungkap Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Pada bulan suci Ramadan, ia ingin sesama umat beragama baik muslim dan non muslim bisa saling menghargai. Dengan begitu, ia meminta agar pelaku usaha kuliner ketika membuka warung secara terang-terangan pada waktu sore hari atau menjeleng buka puasa.
Baca Juga:Satu Tahun Layanan Uji KIR Berhenti di Bontang, Kini Hadir dengan Sistem Digital
"Jadi bisa buka waktu jam-jam buka puasa," timpalnya mengakiri.