Beli Bangunan dan Tanah Masing-masing Ratusan Juta, Asriani Pasrah Rumah Tempatnya Tinggal Diratakan di Berbas Pantai

"Sekarang tinggal di rumah keluarga. Padahal saya punya surat segel..."

Denada S Putri
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:57 WIB
Beli Bangunan dan Tanah Masing-masing Ratusan Juta, Asriani Pasrah Rumah Tempatnya Tinggal Diratakan di Berbas Pantai
Alat berat dikerahkan dalam proses pengeksekusian paksa di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Proses eksekusi bangunan di atas lahan yang sempat bersengketa di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan berjalan kondusif. Sebanyak 10 rumah yang dihuni 8 Kepala Keluarga (KK) diratakan oleh tim eksekusi dengan alat berat, Selasa (29/3/2022) pagi kemarin.

Salah satu warga bernama Asriani harus pasrah lantaran rumahnya juga diratakan. Wanita 43 tahun itu memiliki rumah dengan luas bangunan 10x12 meter. Dia mengaku rugi hingga ratusan juta karena penggusuran. Kerugian itu didapat setelah membeli tanah Rp 112 juta.

Sedangkan membangun rumah ibu 3 anak ini menghabiskan uang hampir Rp 100 juta. Rumah yang sudah ditempatinya itu katanya sudah hampir 10 tahun. Dia terpaksa merelakan karena berdasarkan hasil putusan pengadilan tanah dan bangunan itu bukan miliknya pribadi.

"Sekarang tinggal di rumah keluarga. Padahal saya punya surat segel bukti pembelian tanah ini," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:Dewan Bontang Geram, Pemerintah Kota Taman Disebut Tak Jujur di 2 Proyek, Waduh

Dia mengaku, rumahnya baru saja direnovasi pada 2020 lalu. Namun apalah daya, sekali lagi dia mengaku pasrah atas penggusuran tersebut.

"Mau diapa, karena kita juga merasa dirugikan. Tanah aja saya beli, belum lagi uang pembangunan rumah hampir ratusan juta. Saya rugi," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa hukum pemenang sengketa Heribertus Richard Chascarino mengatakan, sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu 14 hari pasca eksekusi pengosongan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2022) lalu.

Untuk luasan lahan yang jadi hak kliennya bernama Anisah sekitar 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tanah yang dipersengketakan.

Landasan pelaksanaan pengeksekusian ini berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Baca Juga:Dua Proyek di Bontang Membengkak, Ketua DPRD Minta Sekda Pintar dalam Memanfaatkan Anggaran

"Sudah diberi waktu untuk mengosongkan dan meratakan rumah warga secara mandiri. Namun setelah jatuh tempo akhirnya kita bongkar paksa," katanya.

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Adhi Andhika, mengatakan, proses pengeksekusian menurunkan 50 personil. Personil yang hadir disebut untuk mengamankan proses pengeksekusian.

"Kita turunkan personil untuk mendampingi proses eksekusi," terangnya.

Ia mengaku, mulanya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.

"Mereka sempat menghalangi cuman bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini