SuaraKaltim.id - Wacana crowd funding masih tuai polemik di ruang publik. Bahkan akibat timbulnya wacana tersebut, pemerintah dianggap tak mampu untuk mendanai proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh masyarakat. Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suryadi Jaya Purnama memberikan peringatan. Peringatan itu diberikan kepada masyarakat terkait wacana crowd funding untuk pembangunan IKN.
Tak cuma itu, kabar soal barang pemberian pembalap MotoGP Mandalika juga menjadi sorotan. Pasalnya, dikabarkan barang pemberian untuk penonton dalam kejuaraan balap motor kelas utama itu dilelang untuk bantu IKN. Namun, melansir akun Twitter @DitjenKN barang-barang yang dilelang bukanlah yang didapatkan oleh para penonton di Mandalika.
Berikut, rangkuman berita kabar terbaru soal pembangunan IKN Nusantara:
1. Wacana Crowd Funding IKN Nusantara Dinilai Tak Adil Bagi Masyarakat: Tidak Tepat Ini
Baca Juga:Dukung Pemindahan IKN, Hadi Mulyadi Sebut Bumi Mulawarman Terbuka Bagi Pendatang
![IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/16/34569-ikn-nusantara-humas-kementerian-pupr.jpg)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suryadi Jaya Purnama memberikan peringatan kepada masyarakat terkait wacana crowd funding untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Yah, wacana tersebut memang tengah ramai dibahas di ruang publik.
Baginya, masyarakat perlu hari-hati terkait wacana itu. Walaupun, pemerintah menganggap mekanisme tersebut sah untuk dilakukan.
2. CEK FAKTA: Barang Pemberian Pembalap MotoGP Mandalika ke Penonton Dilelang untuk Bantu IKN, Benarkah?

Kabar sejumlah barang pemberian pembalap MotoGP kepada penonton di Mandalika yang dilelang negara sempat menggegerkan jagat media sosial.
Baca Juga:Biaya Pembangunan IKN Nusantara Ternyata Kurang, Butuh Dana Urunan Masyarakat
Informasi tersebut mulanya diunggah oleh pengguna jejaring media sosial Facebook dengan menyematkan foto pria yang berhasil mendapatkan helm milik Aleix Espargaro saat perhelatan MotoGp Mandalika lalu.
- 1
- 2