Nakal, THM di Prakla Bontang Tetap Operasi saat Ramadan

"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja."

Denada S Putri
Rabu, 06 April 2022 | 19:04 WIB
Nakal, THM di Prakla Bontang Tetap Operasi saat Ramadan
Anggota DPRD Bontang dan Satpol-PP melakukan sidak ke THM Prakla Kelurahan Berbas Pantai. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kinerja Satpol PP Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah disanksi DPRD Kota Taman. Dalam kunjungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), dewan masih melihat praktik jual miras.

Padahal, aturan penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, sudah mengatur klausul untuk penjualan minuman keras.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP. Khususnya, untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin. 

"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/4/2022). 

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022

Bahkan, ia mengatakan, saat bulan Ramadan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi. Parahnya lagi masih melayani tamu. Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan. 

"Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan," sambungnya. 

Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM. 

Bahkan, dari beberapa razia Satpol-PP Kota Taman, juga turut menyita miras yang dijual. Meski begitu, hal itu ternyata masih belum memberikan efek jera. 

"Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:Pemetaan Dilakukan, Kesbangpol Bontang Verifikasi Kepengurusan Partai Politik di Kota Taman

Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan. 

Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras. 

"Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini