“Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut mazhabnya Abu Hanifah,” ujarnya mengutip Syekh Al-Malibari.
Ia menambahkan, hal itu merupakan sesuatu yang disyaratkan, Dalam fikih Syafi’i, orang awam perlu dihargai dalam hal semacam itu.
"Jangan sampai (berkata) enggak sah. Kasian dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa.”
Kendati mengikuti mazhab Abu Hanifah, ia menekankan perihal mengikuti mazhab Abu Hanifah tidak boleh bermain-main. Misalnya, sengaja tidak membaca niat puasa pada malam hari.
Baca Juga:Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut saat Puasa, Begini Kata Buya Yahya
Menurutnya, mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal niat puasa di pagi hari ketika kondisinya darurat atau keadaan lupa. Dengan catatan, orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Namun ia menambahkan, jika sudah makan maka tidak bisa, karena melakukan hal yang membatalkan puasa. Meski tak puasa, mereka harus tetap imsak untuk mendapat pahala.
“Dia wajib imsak tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Nanti mendapatkan pahalanya utuh, hanya nanti dia wajib mengqada (puasanya),” jelas Buya Yahya.
Seperti itulah hukum puasa lupa niat sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Klaten Hari Ini 8 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa