Karena Laporan Warga, 6 Orang Berbas Pantai Ditangkap Bermain Judi

"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Denada S Putri
Selasa, 12 April 2022 | 20:26 WIB
Karena Laporan Warga, 6 Orang Berbas Pantai Ditangkap Bermain Judi
Barang bukti sejumlah uang tunai dam kartu domino yang disita petugas dari TKP. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai saat tengah asik bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, dalam operasi pekat personil tentu menjaring segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk tindak pidana perjudian. 

Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22), salah satunya perempuan. 

"Kami dapat laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi," kata Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022). 

Baca Juga:Demo 11 April 2022 di Kantor Dewan Bontang Sempat Ricuh, Kapolres Bontang Minta Maaf Depan Umum

Kemudian, saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino. 

Akibat perbuatan keenam tersangka, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak