Polisi Masih Dalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ayah dan Anak, Dugaan Ada Keterlibatan Oknum SPBU

Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya, ungkapnya.

Denada S Putri
Rabu, 13 April 2022 | 19:22 WIB
Polisi Masih Dalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ayah dan Anak, Dugaan Ada Keterlibatan Oknum SPBU
Polresta Samarinda saat menggelar konfrensi pers usai mengamankan kedua pelaku. [istimewa]

SuaraKaltim.id - Polisi hingga saat ini masih mendalami tim kasus pembinunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30). Pendalaman kasus itu dilakukan oleh tim penyidik Polresta Samarinda.

Saat diwawancarai awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menuturkan walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami jaringan dari para pengeran solar bersubsidi tersebut.

“Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Selain jaringan penimbunan BBM solar tersebut, pihak kepolisian juga mendalami keterkaitan oknum SPBU yang diduga juga berperan sebagai penyuplai kepada kedua tersangka itu.

Baca Juga:Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan

“Kami juga dalami adanya keterkaitan dari oknum SPBU, walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku penimbun BBM Solar berinisial MD (54) dan AH (30) diamankan pihak Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Rabu (6/4/2022).

Dari pengakuan kedua pelaku, perharinya mereka bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, dan dijual dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu. Keduanya bahkan sudah beraksi dari tahun 2019.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni,  3 jerigen berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter., yang sudah terisi penuh.

Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak