Warga Baru Ulu Bawa Kabur Mobil Sampai Banjarmasin: Jadi Pada Awalnya 2 Minggu Sebelum Kejadian

Yang mana terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 9 pagi."

Denada S Putri
Rabu, 13 April 2022 | 20:30 WIB
Warga Baru Ulu Bawa Kabur Mobil Sampai Banjarmasin: Jadi Pada Awalnya 2 Minggu Sebelum Kejadian
Pelaku dan mobil yang dibawa kabur. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan RDS warga Baru Ulu karena membawa kabur mobil rental hingga ke Kota Banjarmasin. Pelaku diamankan pada 7 April 2022 pekan kemarin.

“Pelaku berhasil kita amankan di Kota Banjarmasin dengan inisial RDS, mahasiswa atau pelajar berdasarkan KTP-nya alamatnya Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, pelaku berhasil membawa kabur mobil rental merek Avanza dengan nomor polisi (Nopol) KT 1036 KR warna hitam metalik itu, karena sebelumnya sempat menyewa. Kemudian saat mengembalikan pura-pura kunci hilang.

“Jadi pada awalnya 2 minggu sebelum kejadian, pelaku ini menyewa mobil Avanza ini milik korban. Kemudian berpura-pura kuncinya hilang,” ucapnya.

Baca Juga:Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP

Setelah itu kemudian, ketika korban lengah, pelaku mengambil mobil tersebut yang terpakir di samping rumah miliki korban di RT 24 No 84 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

“Yang mana terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 9 pagi kejadiannya di Puskib RT 24 No 84 disamping rumahnya korban, kelurahan Mekarsari,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, pelaku mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Pelaku kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan kemudian mengejarnya. Berhasil ditangkap di Banjarmasin.

“Kita kembangkan ternyata pelaku mengambil mobil itu sendiri. Antara pelaku dan korban kenalnya saat rental mobil,” imbuhnya.

Pelaku kemudian kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancamanan penjara 7 tahun.

Baca Juga:Dua Pemuda Gasak Kabel Listrik di Balikpapan, Modus Perbaikan Gardu, PLN Merugi Rp 464 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini