Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Kembali Diamankan, Curi 2 Stik Biliar dan Uang Rp 200 Ribu

Korban melapor bahwa barang-barang miliknya dicuri. Usai mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, ujar Kasat.

Denada S Putri
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:59 WIB
Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Kembali Diamankan, Curi 2 Stik Biliar dan Uang Rp 200 Ribu
RAB (23) tersangka pelaku pencuri stik biliar dan uang Rp 200 ribu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kasus pencurian yang terjadi di tempat pencucian mobil BSB Carwash berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Kota Balikpapan. RAB (23) tersangka pelaku sudah diamankan olej pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari korban AL (23) yang tengah terlelap saat seseorang masuk ke dalam mess tempatnya bekerja sebagai karyawan pencucian mobil tersebut pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.30 Wita.

Dari dalam mees tersebut, RAB mengambil barang-barang milik AL. Di antaranya, satu buah handphone, dua buah stik biliar, dan dompet berisikan uang tunai Rp 200 ribu. AL baru sadar barangnya telah raib setelah terbangun dari tidurnya. Akibat kejadian tersebut, ia merugi hingga Rp 4.740.000. Karena keberatan, dia menuju Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian itu.

“Korban melapor bahwa barang-barang miliknya dicuri. Usai mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).

Hasil penyelidikan identitas pelaku pun berhasil terungkap. Belakangan diketahui, jika yang bersangkutan mantan karyawan di tempat pencucian mobil BSB Carwash itu.

Baca Juga:Ada 367 Guru Honorer Balikpapan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kisah Hamudin, Naban 23 Tahun dan Bahagia Karena Dilantik

“Pelaku ini pernah bekerja di situ dan sekarang sudah berhenti. Jadi, antara pelaku dengan korban ini saling kenal. Sama-sama sebagai pencuci mobil saat pelaku bekerja di sana,” ungkapnya.

Dari rangkaian proses penyelidikan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (27/3) di rumahnya di Jalan Mulawarman, Lamaru, Balikpapan Timur.

“Diamankan juga barang bukti dua buah stik biliar, tas stik biliar dan dompet milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Hasil pendalaman diketahui pelaku seorang residivis pencurian kendaraan bermotor. Ia pun kembali harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:Pertamina Benarkan Penambahan SPBU di Balikpapan, Sebut Administrasi Lagi Diselesaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini