SuaraKaltim.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing.
Kepala Kemenag Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan, ada 3 opsional besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi, maupun organisasi Islam.
“Sudah (ditetapkan), hasilnya bervariasi. Jadi masyarakat itu silahkan memilih opsi yang sesuai dengan kemampuan dia yang selama ini dia konsumsi,” ujarnyanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, untuk besaran kadar zakat fitrah yang ditetapkan, disesuaikan dengan nilai harga beras 3 kilogram di Kota Balikpapan, yang di konsumsi setiap hari masing-masing orang.
Baca Juga:Kuota Solar Ditambah, Wali Kota Balikpapan Minta SPBU Km 13 Segera Beroperasi
“Ada yang Rp 45 ribu, harga tertinggi beras. Di pasaran itu Rp 15 ribu satu kilogram. Jadi kalau tiga kilogram Rp 45 ribu,” tuturnya.
Kemudian ia melanjutkan, kategori kedua beras Rp 13 ribu per kilogram. Atau besarannya Rp 39 ribu untuk 3 kilogram, dan kategori ketiga beras Rp 11 ribu per kilogram dengan besarannya Rp 39 ribu untuk 3 kilogram.
“Kalau beras kan 3 kilogram, kalau dinilai dengan uang itu bervariasi sesuai dengan yang di konsumsi masyarakat itu,” tandasnya.