Kedua, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, korban dan tersangka juga sudah damai pada 8 April 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya serta tokoh masyarakat dan penyidik.
Terakhir, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka, dengan tersangka berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah istrinya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga:Cuma Gegara Tagihan Makan, Istri Dianiaya Suami di Jakbar hingga Mau Dikubur di Halaman Rumah
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung," ungkap Dodik.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.