Kejaksaan Setuju Menghentikan Tuntutan Tersangka KDRT di Barito Timur yang Sempat Pukul Istri Menggunakan Gagang Sapu

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan,"

Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 10:51 WIB
Kejaksaan Setuju Menghentikan Tuntutan Tersangka KDRT di Barito Timur yang Sempat Pukul Istri Menggunakan Gagang Sapu
Ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana tersangka ASW yang dihadiri JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Aspidum dan Kajari Barito Timur beserta jajaran, Kamis (14/4/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini