Syarat dan ketentuan perjalanan masih mengacu pada aturan yang sama. Untuk calon penumpang yang baru mendapat suntikkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR.
Sedangkan yang sudah disuntikkan vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil Rapid Antigen. Kemudian, bagi yang sudah menerima vaksin booster dipersilahkan tanpa melampirkan syarat PCR dan Rapid Antigen.
"Kalau KM Egon berangkat terakhir tanggal (22/4) jadi ketiga jadwal dua kapal sudah cukup padat," tutupnya.
Baca Juga:Polisi Terapkan One Way Hingga Gage Pada Mudik 2022, Begini Skemanya
- 1
- 2