SuaraKaltim.id - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi mebantah tudingan kuasa hukum korban DNA Pro Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa perusahaan PT MAS ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Rudi menyatakan keberatannya atas tudingan Bayu yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.
"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" ungkap Rudi.
Rudi mengungkapkan bahwa dirinya merasa tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban.
Padahal bagi Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.
Selain itu, menurut Budi, kegiatan tersebut semata-mata untuk melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya.
"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ungkapnya.
Saat ini, ungkap dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk kembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi, mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar.
Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.
Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.
Baca Juga:3 Kali Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Minta Maaf
"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," katanya.
- 1
- 2