Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak

"Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan."

Denada S Putri
Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB
Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus Illegal mining di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, illegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan merupakan milik seorang oknum polri berinisial Briptu HSB.

"Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang berinisial HS alias Eca yang merupakan mandor, M alias Aco sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk, dan I sebagai supir truk sewaan," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/5/2022).

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kediaman HSB. Dari hasil penggeladahakn itu ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan illegal diduga Balpres dan narkoba.

"Kami juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Tapi selama 3 hari dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 bea cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," jelasnya.

Baca Juga:Viral Video Oknum Polisi Marah-marah ke Pedagang, Merasa Harga Air Mineral Terlalu Mahal, Tuai Pro Kontra

Pihak Dirreskrimsus Polda Kaltara juga sudah mengamankan 11 speed boat yang diduga merupakan milik HSB.

"11 speedboat ditemukan di secara bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago," bebernya.

"Tapi saat ditemukan 11 speed boat ini dalam keadaan terkunci dan baling-balingnya dilepas. Dan ini yang diduga menghambat penyelidikan kepolisian," sambungnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh HSB. Kini keempat pelaku yakni, HS, M, BU, dan I diancam pasal 158 jo pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, atas adanya temuan 17 kontainer itu, pemeriksaan terhadap HSB dinaikan ketahap penyidikan dengan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UURI nomor 7 tahun 2012 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 51 ayat 2 jo pasal 2 ayat 3 huruf d, peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Dan pasal 10 UURI tahun nomor 8 tahun 2020 tentang pemberantasan penucucian uang, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Viral! Lantaran Tidak Puas Saat Open BO, Diduga Seorang Pria yang Diduga Oknum Aparat Minta Uang Kembali

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Berita Terkait

Seorang pria membagikan sebuah video diancam oleh oknum ormas

soreang | 20:28 WIB

Kedua oknum TNI dituntut mati karena mengedarkan narkoba. Berikut ini profil keduanya.

news | 16:19 WIB

Kasus ini sendiri terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus penyergapan saat para pelaku sedang pesta narkoba.

denpasar | 09:44 WIB

12 santri dicabuli oknum guru ngaji hingga salah satunya hamil dan dinikahi namun kejadian tersebut dipermasalahkan pihak orang tua yang dinikahi hingga dilanjutkan ke jalur hukum.

bandung | 08:00 WIB

Sandi menuturkan hingga saat ini dirinya juga belum memiliki tiket untuk menonton Chris Martin dan kawan-kawan tersebut pada Rabu (15/11) mendatang.

moots | 21:55 WIB

News

Terkini

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Garin ingin mengedukasi masyarakat tentang dunia politik.

News | 13:22 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB

Penerbitan Green Bond merupakan bentuk komitmen BMRI dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 18:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:36 WIB

Andi Harun melihat sosok Makmur sebagai tokoh besar dan mengagumi kepribadian Makmur yang rendah hati.

News | 18:45 WIB

Ini seiring dengan dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 15:30 WIB

Melisa merasa curiga, setelah uang arisannya terkumpul dan tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.

News | 20:00 WIB

Tampak seorang pria yang dibungkus kain kafan merapalkan doa-doa saat melakukan sumpah pocong.

News | 18:00 WIB

Tampak seorang wanita menangis di ranjang tempat tidur.

News | 16:16 WIB

Empat universitas dan dua politeknik.

News | 18:14 WIB

Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara memunculkan harapan bagi dunia pendidikan.

News | 20:00 WIB

Tampak pria berjaket hitam dan mengenakan masker membuang sebungkus makanan ke tempat sampah.

News | 18:02 WIB
Tampilkan lebih banyak