Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak

"Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan."

Denada S Putri
Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB
Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus Illegal mining di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, illegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan merupakan milik seorang oknum polri berinisial Briptu HSB.

"Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang berinisial HS alias Eca yang merupakan mandor, M alias Aco sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk, dan I sebagai supir truk sewaan," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/5/2022).

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kediaman HSB. Dari hasil penggeladahakn itu ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan illegal diduga Balpres dan narkoba.

"Kami juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Tapi selama 3 hari dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 bea cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," jelasnya.

Baca Juga:Viral Video Oknum Polisi Marah-marah ke Pedagang, Merasa Harga Air Mineral Terlalu Mahal, Tuai Pro Kontra

Pihak Dirreskrimsus Polda Kaltara juga sudah mengamankan 11 speed boat yang diduga merupakan milik HSB.

"11 speedboat ditemukan di secara bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago," bebernya.

"Tapi saat ditemukan 11 speed boat ini dalam keadaan terkunci dan baling-balingnya dilepas. Dan ini yang diduga menghambat penyelidikan kepolisian," sambungnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh HSB. Kini keempat pelaku yakni, HS, M, BU, dan I diancam pasal 158 jo pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, atas adanya temuan 17 kontainer itu, pemeriksaan terhadap HSB dinaikan ketahap penyidikan dengan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UURI nomor 7 tahun 2012 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 51 ayat 2 jo pasal 2 ayat 3 huruf d, peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Dan pasal 10 UURI tahun nomor 8 tahun 2020 tentang pemberantasan penucucian uang, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Viral! Lantaran Tidak Puas Saat Open BO, Diduga Seorang Pria yang Diduga Oknum Aparat Minta Uang Kembali

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak