SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda musnahkan barang bukti jenis sabu dan ganja yang disaksikan empat tersangka kasus tersebut.
Selain itu, pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkot Samarinda.
"Ini yang kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja, hasil ungkap dari bulan Maret dan April. Sampel sudah kami sisihkan yang nantinya akan diajukan ke kejaksaan sebagai bahan di pengadilan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Ary mengungkapkan, dari tersangka PM polisi mengamankan 29 paket ganja dengan berat 6.073,18 gram atau 4.958,16 gram neto, kemudian AK dengan barang bukti satu paket 42,00 gram neto, SA dengan barang bukti empat paket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir AH dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.
Baca Juga:Thailand Izinkan Masyarakat Tanam Ganja di Rumah Mulai Juni, Pemerintah Bagikan Gratis
Ary juga menjelaskan, untuk sistem pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu di blender yang kemudian dibuang ke selokan parit guna menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Ya, jangan sampai nantinya malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ary mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan Polresta Samarinda dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika di Samarinda.
Tak kan berhenti di sini, pihaknya berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pengungkapan barang haram tersebut.
"Termasuk melakukan sosialisasi di masyarakat terkait bahayanya narkoba jika dikonsumsi. Artinya kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh dengan peredaran narkoba, jadi sosialisasi ini akan kami lakukan terus," tutupnya.
Baca Juga:Thailand Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis Warga, Menkes: Semua Bisa Memakainya