Saling Berbagi Peran, 4 Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polres Bontang Terkait Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

polisi melihat tersangka pertama DM (38) warga Kelurahan Api-api berhenti di tepi Jalan Ahmad Yani dengan raut mencurigakan.

Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:31 WIB
Saling Berbagi Peran, 4 Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polres Bontang Terkait Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba di Bontang. (Klikkaltim.com)

Selanjutnya, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Dari hasil tangkapan lingkaran peredaran narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga:Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini