'Surat Cinta' Pemkot Samarinda ke Penjual Pertamini di Kota Tepian Batal Diberikan?

Pertama kami beri surat edaran, kemudian kami beri waktu satu bulan untuk mereka menghabiskan stok."

Denada S Putri
Senin, 16 Mei 2022 | 17:30 WIB
'Surat Cinta' Pemkot Samarinda ke Penjual Pertamini di Kota Tepian Batal Diberikan?
Fenomena Pertamini di Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghapus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ecer akan dikonkretkan dengan ditekennya Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam waktu dekat.

Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan mendahulukan proses sosialisasi kepada masyarakat yang menjalankan usaha Pertamini atau Pom Mini tersebut melalui pembagian surat edaran.

“Pertama kami beri surat edaran, kemudian kami beri waktu satu bulan untuk mereka menghabiskan stok sembari menyadarakan mereka untuk mengalihkan usaha,” ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (16/5/2022).

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpun bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, tercatat ada sekitar 282 usaha BBM ecer menggunakan mesin Pertamini di Kota Tepian.

Baca Juga:Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Dan Ganja dari Empat Tersangka

Setelah surat edaran diterbitkan diikuti dengan munculnya Perwali, lanjut Ali Fitri Noor, penertiban terhadap usaha BBM ecer itu akan dilakukan tim gabungan Satpol PP Samarinda dan unsur TNI-Polri.

“Tetapi sekali lagi, ini peran hulunya ada di Pertamina. Dalam waktu dekat rencana sosialisasi ini akan kita undang dari PT Pertamina Patra Niaga dan perwakilan SPBU untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, akan menghapus praktik penjualan BBM ecer di Kota Peradaban dengan menimbang keamanan dan keselamatan. Pasalnya, tak sedikit peristiwa terjadi lantaran dipicu oleh lini usaha tersebut.

Selain itu, penjulan BBM ecer juga termasuk tindakan ilegal sesuai yang tertuang di dalam surat edaran Kementerian Perdagangan RI.

“Kita harap Pertamina juga bisa mengawasi penyaluran BBM di SPBU, jangan sampai diberikan ke oknum masyarakat yang bertujuan menjual ulang BBM tersebut,” ucap Andi Harun seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga:Berkas Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Lengkap, Bakal Disidang di PN Samarinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini