Curi XPander, DS Harus Rela Ditembak Timah Panas oleh Polisi

"Korban menyadari bahwa mobilnya telah dicuri kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur."

Denada S Putri
Rabu, 18 Mei 2022 | 21:50 WIB
Curi XPander, DS Harus Rela Ditembak Timah Panas oleh Polisi
Pencuri mobil Mitsubishi XPander saat menghadiri press release di Polresta Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Salah seorang pemuda berinisial DS (21) dihadiahi polisi dengan timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap atas kasus tindak pencurian mobil Mitsubishi XPander milik warga Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Aksi pencurian itu dilakukan oleh DS pada (8/4/2022) lalu. Awalnya, pelaku melihat ada kunci pagar yang tergantung di sebuah rumah, dirinya pun kemudian nekat untuk memasuki rumah tersebut.

Sesampainya di dalam rumah, DS pun melihat ada sebuah kunci mobil Xpander yang tergeletak di dalam rumah tersebut. Tak pikir panjang, pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan juga langsung membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah itu.

"Korban menyadari bahwa mobilnya telah dicuri kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur dan langsung dilakukan penyelidikan bersama jajaran Polresta Balikpapan," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso saat dikonfirmasi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:Penyelidikan Kilang Minyak Terbakar, Kapolresta Balikpapan Sebut ada 7 Saksi: Masih Menunggu Hasil dari Tim Labfor

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata telah melarikan diri ke Kota Samarinda. Petugas pun kemudian lantas menyusul ke Kota Tepian itu dan berhasil meringkus DS pada Kamis (12/5/2022).

"Rupanya pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama di TKP lainnya. Total ada 2 TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti kita akan kembangkan apakah ada TKP lain lagi," ucapnya.

Lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap, ia pun akhirnya mendapatkan hadiah timah panas dari polisi.

"Yang bersangkutan (pelaku) melawan petugas saat ditangkap di Samarinda," pungkasnya.

Atas perbuatannya kini DS telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 penjara.

Baca Juga:Miris! 4 Bocah Ingusan Tertangkap Curi Kotak Amal Masjid, Beruntung Dibebaskan Gara-gara Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak