SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima laporan masyarakat ihwal adanya perusahaan yang membawa tenaga kerja dali luar kota. Perusahaan ini menjadi rekanan dari PT Wijaya Karya (WIKA), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tengah beroperasi di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE).
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha memastikan perusahaan subkontraktor itu menyalahi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018 soal rekrutmen tenaga kerja. Sebab, jumlah pekerja lokal minim ketimbang karyawan yang didatangkan dari luar daerah.
"Iya kemarin ada kami terima aduan dari LSM. Subkontraktor tidak melapor ke Disnaker Bontang tentu itu melanggar Perda. Jadi kita akan tindaklanjuti," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Perusahaan ini mendatangkan pekerja mereka dari luar daerah, kendati karyawan organik mereka tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Disnaker.
Baca Juga:May Day dan Modern Slavery
Selanjutnya, dijadwalkan minggu depan Disnaker akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari manajemen PT WIKA.
"Bukan lagi tidak merekrut tenaga lokal. Dari hasil data yang dibawa dan diperlihatkan mereka bahkan membawa tenaga kerja dari luar tanpa koordinasi," sambungnya.
Ia mengaku, penegakkan Perda tentu tidak mudah. Karena membutuhkan kesadaran perusahaan yang berada di Kota Bontang.
"Sanksi kalau benar kita akan berikan peringatan. Kemudian minta juga mereka merekrut tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Baca Juga:DPM-PTSP Bontang Siapkan 1.100 Hektar Lahan di Kota Taman Buat Investor