Bea Cukai Amankan 1,92 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,"

Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:00 WIB
Bea Cukai Amankan 1,92 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar
Rilis ungkap kasus peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). ANTARA Jatim/ Asmaul

Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

Bea Cukai Kediri, kata dia, juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai agar masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal.  Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini