SuaraKaltim.id - Seorang pria warga Brigjend Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang melaporkan rekannya berinisal FK. FK merupakan pria berusia 42 tahun yang merupakan warga Jalan HM Ardans.
FK dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur motor sejak Maret lalu. Motor merek Honda Byson dengan nomor polisi (Nopol) KT 6025 DE dibawa lari FK lalu digadai ke Samarinda.
Modus dari pelaku ialah, berpura-pura meminjam motor temannya, Maret lalu. Setelah dipinjamkan, hingga sekarang urung dikembalikan oleh FK.
Belakangan terkuak fakta bahwa setelah diadukan ke polisi rupanya motor korban sudah digadaikan. Bahkan transaksi penggadaian itu dilakukan di luar kota.
Baca Juga:Kasus Moge Tabrak Anak di Pangandaran Memasuki Babak Baru, Kejari Ciamis Tunggu Jadwal Sidang
"Alasannya untuk biaya hidup sih," ujar Kasi Humas Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku ditangkap petugas di jalanan. Ia diciduk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.
FK kini tengah di tahan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti masih di tempat gadai di Samarinda. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.