SuaraKaltim.id - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI-Kalimantan Timur (Kaltim), Dadek Nandemar mengkonfirmasi temuan pihaknya atas pengelolaan bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim tahun 2021 untuk Kota Balikpapan.
“Karena tidak dibayarkan, tetap menjadi temuan BPK. Tapi bukan pengecualian. Permasalahan tetap ada,” ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Setelah dilakukan uji petik lapangan, BPK Kaltim memastikan, tidak ada pekerjaan yang masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim yang dibayar melalui ABPD Kota Balikpapan.
“Enggak ada yang pakai APBD Balikpapan. Kita (BPK) tidak menemukan itu. Mereka (Pemkot Balikpapan) masih berdasarkan bankeu saja,” bebernya.
Baca Juga:Paska Kebakaran, Rahmad Mas'ud Minta Penjagaan Ketat di Kilang Minyak Pertamina
Meski tidak spesifik merincikan detail proyek mana saja yang menjadi temuan, lanjut dijelaskan Dadek, jika temuan yang dimaksud, masih pada kisaran kelebihan bayar-kekurangan volume.
“Termasuk kualitas pekerjaan,” sebutnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Ia menyebut, Pemkot Balikpapan tidak mungkin berani mengambil risiko untuk membayarkan pekerjaan yang sejatinya masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim 2021.
Namun katanya, tidak ditransfer, lantaran tidak memenuhi administrasi yang berlaku.
“Enggak ada, APBD Balikpapan enggak boleh. Kita (Pemkot Balikpapan) tidak ada membayar,” tegasnya.
Adapun temuan BPK Kaltim terhadap bankeu Pemprov Kaltim disebut orang nomor satu di Balikpapan itu, akibat miskomunikasi pihaknya dengan Pemprov Kaltim.
“Mungkin ada kesalahan administrasi saja. Miss Komunikasi antara kami dan Pemprov Kaltim,” sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, dikabarkan dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, Pemkot Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan yang seluruhnya bernilai Rp 128,9 miliar.
Hingga akhir 2021, realisasi Bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp 83,7 miliar atau 65 persen.
Akan hal tersebut, Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin telah menjelaskan, sisa Bankeu senilai Rp 45 miliar tidak disalurkan. Alasannya, lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.