Ricky pun akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kepada petugas, Ricky mengaku bahwa dirinya telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian.
“Ini yang meresahkan warga di wilayah Polsek Samarinda Ulu,” kata Fahrudi.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sound system yang dicuri oleh pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu," terangnya melansir presisi.co-jaringan suara.com-.
Atas perbuatannya, Ricky kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.