Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara menganai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas yang mengelola ini.
"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," pungkas Andi Harun.
Baca Juga:Nekad Curi Sound System di Hotel Berbintang, Ricky Pocong Dibekuk Marabunta Reskrim Polsek Samarinda