SuaraKaltim.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan resmi disahkan.
Pengesahan peraturan tersebut untuk menjadi Perda definitif. Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kaltim pada Senin (30/5/2022) lalu.
Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengklaim, jika lahirnya perda tersebut, perdana di Indonesia yang mengatur soal Energi Baru Terbarukan atau EBT.
Politisi Golkar itu berharap, lahirnya perda tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. Dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan secara rinci.
Baca Juga:Metro Kota Pertama di Lampung yang Miliki Perda Cagar Budaya
Baik soal teknis pelaksanaannya. Serta yang paling khususnya adalah soal mengenai investasinya.
"Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti Investasinya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, Plt. Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi yang saat itu hadir mewakili Pemprov Kaltim juga mengapresiasi upaya mitra mereka di DPRD Kaltim, atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu.
Dengan demikian, kata Riza, pemenuhan energi Ketenagalistrikan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah maupun swasta, hingga mampu menarik minat investasi di Kaltim.
"Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Raperda menjadi Perda ," ungkap Riza.
Baca Juga:Menkes Budi Gunadi Sadikin: Indonesia Bertransisi Menuju Endemi COVID-19
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna juga menyampaikan, sejumlah perubahan dalam perda dimaksud. Dari 31 perubahan, 3 (tigas) pasal dihapus dan 28 lainnya diubah, sesuai dengan kondisi di daerah.
Selanjutnya, Rancangan perubahan Perda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.