Satu Orang Diamankan di Samarinda, Polda Kaltim Musnahkan Sabu 48,73 Gram

Berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba, baru tim bergerak, ujarnya.

Denada S Putri
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:30 WIB
Satu Orang Diamankan di Samarinda, Polda Kaltim Musnahkan Sabu 48,73 Gram
Barang bukti narkoba dimusnahkan Polda Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan satu orang inisial MR dalam kasus narkoba pada 16 Mei 2022 lalu. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 00.45 WITA, di Jalan Dermaga, Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Kasubdit I Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendri KD Sidabutar. Bahkan laporan tersebut diterima berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba, baru tim bergerak,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka MR sebenarnya sudah dipantau dalam sepekan terakhir. Dari tangan tersangka, polisi berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 48,73 gram.

Baca Juga:Apes, Pengedar Sabu di Aceh Tamiang Ditangkap Saat Tidur, Begini Tampangnya

“Setelah informasi benar kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan dalam kasus itu, kemudian 1 orang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Termasuk tidak ditemukannya barang bukti.

“Tidak ditemukan barang bukti, tapi kita jadikan DPO. Karena memang tidak ada hubungan komunikasi (tersangka MR dan yang masuk DPO),” sebutnya.

Dalam kasus itu, tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak